Rupiah Simbol Kedaulatan Bangsa

Sabtu, 19 Agustus 2017 11:31 Oleh Teuku Munandar Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah. Bagi yang melanggar Pasal 23 tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. (Pasal 23 dan 33 ayat (2) UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang). BERDASARKAN ketentuan dalam UU Mata Uang tersebut, maka tidak ada alasan bagi masyarakat Indonesia yang melakukan transaksi di NKRI untuk menolak penggunaan uang Rupiah dalam pecahan berapa pun, baik uang kertas maupun logam, sepanjang uang Rupiah tersebut masih dinyatakan berlaku oleh Bank Indonesia (BI) dan tidak diragukan keasliannya. Sesuai dengan UU Mata Uang, terdapat 6 tahapan pengelolaan Rupiah, yaitu perencanaan, pencetakan, peng